Langsung ke konten utama

Kebudayaan di Indonesia dan Sistem Kebudayaan di Indonesia

Kebudayaan di Indonesia dan Sistem Kebudayaan di indonesia – Di zaman era globalisasi seperti saat ini dimana perkembangan  teknologi semakin maju dan semakin canggih , kebudayaan yang ada di indonesia ini semakin tidak diperhatikan keberadaannya , bahkan belakangan ini banyak sekali kebudayaan – kebudayaan indoneisa yang di ambil atau diklaim negara lain , dan mungkin mereka itu lebih peduli dengan kebudayaan kita daripada kita sendiri yang memilikinya.
Kebudayaan atau culture berasal dari bahasa latin yaitu colore yang artinya pemeliharaan pengolahan tanah menjai tahan peranian Sedangkan dalam bahasa sansekerta artinya buddayah yakni budi atau akal. Jadi, Kebudayaan adalah hasil cipta, rasa, dan karya manusia yang dilakukan secara turun-temurun dalam suatu ruang lingkup daerah atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
kebudayaan menurut para ahli :
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai dan norma social, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, serta segala pernyataan intelektual dan artistic yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi yang ada bisa disimpulkan bahwa kebudayaan merupakan sesuatu yang mempengaruhi ide atau pola pikir ilmu pengetahuan dan sistem yang ada dipikiran masyarakat. Kebudayaan bisa diwujudkan lewat benda maupun perilaku, bertujuan membantu kelangsungan kehidupan bermasyarakat.
struktur sistem sosial budaya indonesia dapat merujuk pada nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila yang terdiri atas :
A. Tata Nilai
Struktur tata nilai kehidupan pribadi atau keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara meliputi berikut :
1. Nilai Agama
2. Nilai moral
3. Nilai vital
4. Nilai material ( raga)
B. Tata Sosial
Tata sosial indonesia harus berdasarkan :
1. UUD 1945
2. peraturan perundang-undangan lainnya
3. Budi pekerti yang luhur dan cita-cita moral rakyat yang luhur
C. Tata Laku ( Karya )
Tata laku pribadi atau keluarga, masyarakat bangsa dan Negara harus berpedoman pada ;
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan/kesopanan
3. Norma Adat istiadat
4. Norma Hukum setempat
5. Norma Hukum Negara
Sumber :

Komentar